Polisi Curiga dengan Mobil Boks di Dekat SPBU, Ketika Diperiksa Ternyata
Jumat, 10 Juni 2022 – 22:54 WIB
“Dari pengakuan tersangka sudah menjual solar enam kali ke proyek pemerataan lahan di Cikarang, Bekasi dan Tangerang," kata dia.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita mobil boks yang sudah dimodifikasi dan 600 liter solar.
Terhadap pelaku, keduanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Pelaku terancam hukuman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkas Indik. (cuy/jpnn)