Polisi Gadungan ini Beraksi Menipu Korban di Kantin Polda Metro Jaya, Nyalimu Luar Biasa Mas!
Saat itu, korban tak menaruh curiga padanya. Namun, selang 30 menit berlalu tersangka tak kunjung kembali. Saat itulah korban merasa telah tertipu.
"Setelah sekitar 30 menit tersangka tidak kembali baru korban merasa curiga bahwa dia ditipu dan barang handphone yang dia jual itu dibawa lari oleh pelaku," katanya.
Kemudian, korban melaporkan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya Rizky tertangkap.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, berdasar pengakuan pelaku, aksi tersebut baru kali pertama dilakukan di area Polda Metro Jaya.
Namun, polisi tak lantas percaya begitu saja. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling tinggi 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)