Polisi Gadungan Pakai Seragam Dinas Polri Bawa Kabur Mobil Pemilik Hotel
Selasa, 23 Februari 2021 – 21:10 WIB
“Dari keterangannya, tersangka menyatakan memakai baju atribut kepolisian untuk meyakinkan korbannya agar maksud dan tujuannya untuk menguasai atau memiliki barang yang dikehendakinya bisa dimiliki untuk pribadi,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijeat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)