Polisi Gadungan Tipu Korban Jutaan Rupiah, Pakai Modus Baru
jpnn.com, PADANG ARO - YB, 33, polisi gadungan yang belum genap setahun bebas dari penjara kembali ditangkap karena kasus yang sama, Selasa (17/6).
Ia diduga kembali menipu orang dengan mengaku sebagai polisi dari Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi di Padang Aro, Rabu menyebutkan penangkapan tersebut bermula dari laporan Nurdainiyen, 58, yang mengaku ditipu tersangka setelah ditawari sepeda motor lelang dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada 1 Juni 2020.
"Tersangka datang mengaku polisi dari Polres Solok Selatan menawarkan sepeda motor hasil lelang Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Pada awalnya korban tidak bersedia tetapi karena rayuan tersangka, korban akhirnya terbujuk," katanya yang didampingi Katim Opsnal Ipda Budi Saputra.
Setelah setuju membeli motor tersebut seharga Rp7,7 juta, korban melakukan pembayaran sebanyak tiga kali, yakni Rp3.350.000 pembayaran pertama secara tunai pada 1 Juni 2020, kemudian Rp3.350.000 dengan cara ditransfer pada 3 Juni 2020.
Yang terakhir Rp1 juta pada 9 Juni 2020 yang diserahkan langsung kepada tersangka di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan di Pekonina.
Kendati uang yang telah disepakati telah diserahkan seluruhnya, tetapi polisi gadungan itu tak kunjung menepati janjinya untuk menyerahkan kedua sepeda motor tersebut.
Merasa ditipu, Nurdainiyen yang merupakan warga Tanjung Harapan, Kecamatan Sangir, Solok Selatan itu akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Solok Selatan dengan nomor Laporan Polisi: LP/116/VI/2020.