Polisi Gadungan Tipu Korban Jutaan Rupiah, Pakai Modus Baru
Berdasarkan laporan polisi tersebut, jajaran Satreskrim kemudian melakukan pencarian tersangka dan berhasil menangkapnya pada Selasa (16/6) di Abai Kecamatan Sangir Batanghari.
Sementara tersangka, YB mengaku bahwa dirinya menawarkan dua sepeda motor merek RX King kepada korban.
YB, baru bebas bersyarat pada 4 Maret 2020 atas kasus penipuan dengan ganjaran hukuman 1,2 tahun, mengatakan bahwa dirinya mengetahui rumah korban dari terpidana yang lain saat dirinya masih menjalankan hukuman.
"Saya mengetahui rumah korban dari teman yang menjalani hukuman saat di Lapas," ujarnya.
BACA JUGA: Arci Suratman Tewas Mengenaskan di Tangan Suami Selingkuhan
Warga Lubuk Jaya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu ini sekarang harus menjalani proses hukum dan mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan. (antara/jpnn)