Polisi Gerebek Rumah di Kalideres
Selasa, 04 Desember 2012 – 05:34 WIB
Barang bukti senilai lebih dari 5,6 Miliar rupiah itu kini diamankan Polres Metro Jakarta Barat. Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal pidanamati atau penjara seumur hidup. Sementara ini kasus masih terus didalami, kepolisian masih mengejar tersangka A yang diketahui WN Malaysia. (asp)