Polisi Gulung Komplotan Spesialis Pencuri Hewan Ternak, Sudah 20 Kali Beraksi
jpnn.com, PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan ternak. Dalam kasus ini, ada lima pelaku yang ditangkap.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan pelaku berinisial AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35). Semuanya beraksi pada Februari 2022.
“Empat pelaku ini biasa bersama-sama keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan baik di kandang atau di luar kandang,” kata Belny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3).
Dia menyebut para pelaku biasanya beraksi dengan membuka ikatan tali terhadap hewan ternak.
“Setelah itu, pelaku menggiring hewan kerbau dan dan menaikkan ke mobil jenis pickup yang telah disiapkan sebelumnya,” kata Belny.
Kemudian para tersangka menjual hewan kerbau hasil curian tersebut kepada penadah atau tersangka AD (41) yang berada di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Hewan kerbau hasil curian dijual dengan kisaran harga Rp 8.000.000 hingga Rp 10.000.000,” ujar Belny.
Perwira menengah ini menjelaskan bahwa selama Februari 2022, para pelaku itu sudah beraksi sebanyak 20 kali.