Polisi Gulung Komplotan Spesialis Pencuri Hewan Ternak, Sudah 20 Kali Beraksi
“Pelaku ini beraksi di 20 lokasi yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang,” kata dia.
Untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 kali di antaranya empat di Kecamatan Mandalawangi, empat di Kecamatan Banjar, empat di Kecamatan Cadasari, tiga di Kecamatan Karangtanjung, dan satu di Kecamatan Munjul.
“Di Kabupaten Lebak sebanyak tiga lokasi di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat satu lokasi di Kecamatan Baros,” beber dia.
Dalam pengungkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pickup, lima ekor kerbau, satu kunci kandang kerbau, satu tali kandang, empat tali tambang, dan satu terpal warna biru.
Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, tersangka pencurian hewan ternak dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tahun tahun.
“Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkas dia. (cuy/jpnn).