Polisi Kedapatan Pakai Sabu-Sabu Bareng Cewek di Indekos, Irjen Rudy Langsung Berang
jpnn.com, SERANG - Salah satu anggota Polda Banten berinsial AG (35) diberikan sanksi keras oleh pimpinan setelah kedapatan memakai narkoba.
AG diketahui mengonsumsi sabu-sabu dengan seorang wanita berinisial AY di salah satu indekos.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan AG bakal diberikan sanksi terberat, yakni pemecatan dari Korps Bhayangkara.
Hal itu sesuai dengan arahan dan perintah dari Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto.
"Bapak Kapolda Banten (Irjen Rudy Heriyanto) tidak memberikan ruang toleransi serta konsisten untuk memberikan tindakan tegas kepada anggota yang melanggar baik kode etik apalagi pidana," ucap Shinto kepada JPNN Banten, Selasa (13/12).
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan Bidang Propam Polda Banten sudah menggelar sidang kode etik profesi terhadap AG pada Senin (12/12).
Sidang tersebut dipimpin Kasubdit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto.
Dari sidang tersebut hakim menjatuhkan putusan terhadap AG, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.