Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Masih Bungkam soal Motif Azis Perintahkan Pengeroyokan

Jumat, 04 Maret 2022 – 23:47 WIB
Polisi Masih Bungkam soal Motif Azis Perintahkan Pengeroyokan - JPNN.COM
Kombes Pol Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

Penetapan Azis Samual sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya malam tadi.

Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka sesuai menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Haris Pertama diketahui menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Haris telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) di Tanjung Priok dan Bekasi.

Mereka ialah MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS.

Polda Metro Jaya hingga kini belum mengungkap motif politikus Golkar Azis Samual memerintahkan para eksekutor mengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close