Polisi Masih Buru Anggota Kelompok Anarko Pelaku Vandalisme di Tangerang
Sabtu, 11 April 2020 – 20:51 WIB
Atas tindakan itu, kepolisian langsung bergerak dan pada Jumat kemarin polisi menciduk 3 orang di Cafe Egaliter karena terbukti sebagai pelaku vandalisme itu.
Lalu pada Sabtu dini hari tadi, polisi menangkap lagi dua pelaku lainnya di Bekasi dan Tiga Raksa.
Atas perbuatannya, para pelaku kini ditahan dan dikenakan dengan dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Kemudian Pasal 160 KUHP tindakan menghasut di muka umum dengan ancaman penjara sepuluh tahun. (cuy/jpnn)