Polisi Melimpahkan Penanganan Kasus Sekolah Melanggar PPKM ke Satpol PP
jpnn.com, PADANG - Kepolisian Resor Kota Bukittingi, Sumatera Barat, melimpahkan kasus tiga sekolah swasta yang diduga melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kepada Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Satake Bayu mengatakan, berdasar hasil penyelidikan diduga terjadi pelanggaran peraturan daerah. Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut dilimpahkan kepada Satpol PP.
“Polres Bukitinggi melimpahkan kasus ini pada Selasa (10/8) sekitar pukul 14.00 WIB kepada PPNS Satpol PP untuk dilakukan proses selanjutnya,” kata dia di Padang, Sumbar, Selasa (10/8).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan informasi Nomor: LI/355/VIII/2021 tentang dugaan adanya beberapa sekolah dasar swasta yang melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka dalam masa PPKM level 3, 2, dan 1 di Kota Bukittinggi, Sumbar.
Dia menjelaskan pada Senin (9/8), penyidik telah memeriksa tiga kepala sekolah tersebut.
Yakni Kepsek SDI Al Islah Fitri Hamida, Kepsek SDI Excellent Sasriyanti, dan Kepsek SDI Al-Azhar Muhammad Harist.
Dari keterangan, pihak sekolah membenarkan sejak tahun ajaran baru 2021 telah beberapa kali melakukan kegiatan tatap muka dengan para siswa dan siswi. Namun, sifatnya bukan proses belajar mengajar, melainkan hanya konsultasi.
Menurutnya, konsultasi itu tentang pelajaran-pelajaran yang sulit dimengerti oleh siswa dan siswi yang dikirim melalui daring.