Polisi Melimpahkan Penanganan Kasus Sekolah Melanggar PPKM ke Satpol PP
Rabu, 11 Agustus 2021 – 05:59 WIB
Pihak sekolah mengetahui adanya Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor:360/259/BPBD-Bkt/VIII/2021
Selain itu telah mendapat imbauan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi agar kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.
"Mereka mengaku karena banyaknya desakan dari wali murid dan siswa maka sekolah mengambil kebijakan untuk melakukan kegiatan konsultasi dengan cara membagi jumlah siswa dan mengatur hari dan jam pertemuannya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?