Polisi Memburu Kibo, Joki Komplotan Jambret Berbahaya
Jumat, 29 Januari 2021 – 07:00 WIB
Lima tersangka dari kelompok tersebut, yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34) diringkus kurang dari 2 X 24 jam.
Para pelaku tersebut tidak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu dan berjudi.
Barang bukti yang diamankan, yakni ponsel yang menjadi bukti curian serta senjata tajam celurit.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan keberhasilan dari Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polrestro Jakarta Barat.
Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (antara/jpnn)