Polisi Meringkus WN Tiongkok Pengendali Bisnis Penagihan Pinjol
Setiap operator menagih secara daring terhadap 400 debitur per hari.
"Jadi, setelah dicek dokumennya, mereka tidak memiliki penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Rikwanto didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kasel Kombes Suhasto, dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i.
Para tersangka ditahan polisi dan dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 185 Juncto Pasal 88 A Ayat 3 Juncto Pasal 88E Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk menelusuri aliran dananya karena diketahui korban sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia," kata Siregar. (antara/jpnn)