Polisi Pancing Residivis Lewat Rayuan Jebakan di Facebook
Jumat, 29 Juni 2018 – 12:36 WIB
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)