Polisi Pengedar Sabu Dibekuk di Restoran Cepat Saji
Sabtu, 15 September 2012 – 08:25 WIB
Saat disinggung mengenai senjata api laras panjang AK 56, satu buah granat, satu magazen pistol FN dan peluru. Dony mengaku, kasusnya masih diselidiki dan dikembangkan. "Husain dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan senjata api, pelaku dikenakan UU Darurat, kasusnya akan kita limpahkan ke Satuan Reserse Kriminal," ucapnya.
Polresta Medan melalui Direktorat Reserse Narkoba Polresta Medan juga akan berkoordinasi dengan Direktorar Reserse Narkoba Polda NAD untuk melacak keberadaan rekan Husain. "Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya Hendri Syahputra (30), saat melintas menggunakan sepeda motor bersama temannya, Jaka, yang berhasil melarikan diri saat penangkapan di Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (10/9) kemaren," terangnya.
Sekadar mengingat dari tangan Hendri, polisi mengamankan 3 bungkus plastik sabu-sabu berat 32 gram berikut 1 timbangan elektrik yang disimpan di tas sandangnya. Penangkapan Hendri langsung dikembangkan dan Hendri mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Husain. Dia juga mengatakan uang hasil penjualan sabu akan disetorkan kepada oknum anggota Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu.