Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Periksa 50 Saksi Kasus SPJ Fiktif Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Riau

Selasa, 27 Agustus 2024 – 10:30 WIB
Polisi Periksa 50 Saksi Kasus SPJ Fiktif Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Riau - JPNN.COM
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau menemukan 12.987 surat pertanggungjawaban (SPJ) surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan setelah perkara ini naik ke penyidikan, pihaknya sudah memeriksa kurang lebih 50 orang saksi, mulai dari penanggungjawab anggaran, yakni mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, anggota DPRD pada saat kegiatan itu berlangsung, hingga THL.

“Dari pemeriksaan sementara ada sebanyak 21.632 SPJ perjalanan dinas periode 2020-2021. Namun, yang terkompilir oleh penyidik hingga saat ini sebanyak 20.525 SPJ,” kata Kombes Nasriadi, Selasa (27/8).

Dia menjelaskan dari 21.632 SPJ itu ada sebanyak 7.538 SPJ yang real.

“Juga ditemukan sebanyak 12.987 SPJ yang fiktif. Jumlah SPJ real, namun, SPJ tidak ditemukan 344 SPJ kemungkinan akan dihitung fiktif oleh auditor, lalu jumlah SPJ fiktif dokumen tidak ditemukan 763 SPJ,” kata Nasriadi.

Dalam permeriksan sebelumnya, Muflihun sudah mengakui bahwa telah memerintahkan penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan kwitansi panjar.

Muflihun selaku Sekwan juga memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.

“Akan tetapi, THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hal itu diketahui oleh Muflihun. THL itu tidak pernah masuk dinas hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya,” beber Nasriadi.

Polisi menemukan 12.987 surat pertanggungjawaban (SPJ) surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News