Polisi Rajin Ngaji dan Wirid Bersama, Gampang Bekuk Penjahat
Kamis, 08 Maret 2018 – 07:17 WIB
"Tanpa kita diduga, pelaku YY melintas depan mapolsek. Langsung saja kita sergap. Dari tangan YY berhasil kita amankan barang bukti lainnya berupa motor. Diduga hasil curian hasil curian,” jelas kapolsek.
Atas perbuatannya, YY dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (cep)