Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Resmi Tetapkan Mantan Anggota Dewan Pencabul Anak Kandung Jadi Tersangka

Rabu, 20 Januari 2021 – 22:02 WIB
Polisi Resmi Tetapkan Mantan Anggota Dewan Pencabul Anak Kandung Jadi Tersangka - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Foto: antaranews.com

jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram resmi menetapkan mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat berinisial AA sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya pada Rabu (20/1).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu.

Dari hasil gelar perkaranya, jelas Kadek Adi, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.

Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 20 tahun penjara.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban.

Dalam catatan medis korban, jelasnya, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin. Begitu juga pada bagian payudara korban.

"Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ucapnya.

Polresta Mataram resmi menetapkan mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat berinisial AA sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya pada Rabu (20/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close