Polisi Sikat Pengedar Kelas Kakap, Sita 4,7 Kg Sabu-Sabu
jpnn.com, SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar kasus peredaran narkoba di Surabaya.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti sabu-sabu seberat 4,7 kilogram dan 7.700 butir pil ekstasi disita dari rumah kos salah satu pengedar.
Pengedar bernama Imam Santoso (28) warga Simo Pomahan Surabaya. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan barang bukti sebanyak itu disita dari rumah kos yang disewa Imam di Dukuh Pakis Surabaya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Imam Santoso dengan barang bukti hanya 1 gram sabu-sabu yang ditemukan di rumah kos Imam di kawasan Dukuh Kupang.
"Temuan itu pun akhirnya dikembangkan di rumah kos Imam di kawasan Dukuh Pakis Surabaya.Di sana 4,7 kilogram dan 7.700 butir pil ekstasi ditemukan," tutur Luki.
Paket narkoba sebanyak itu dikirim dari Jakarta dengan sistem terputus dan dikendalikan dari seorang di Lapas Madiun.
Di tempat yang sama, Irjen Luki juga mengapresiasi keberhasilan Satreskoba Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus tersebut.
"Mereka semua rupanya masih satu jaringan Lapas Madiun," sambung Irjen Luki.