Polisi Tangkap 3 Pengedar 40 Paket Ganja
jpnn.com, MEULABOH - Polisi menangkap tiga orang pengedar 40 paket narkotika ganja kering di sebuah rumah di ruas Jalan Singgah Mata II, Lorong Kerinci, Desa Kuta Padang, Meulaboh, Aceh.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat, untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Barat AKP Erwo Guntoro didampingi Kasi Humas AKP Mawardi, Jumat.
Adapun ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut masing-masing berinisial RP (33 tahun) warga Desa Kuta Padang, dan RS (37 tahun) warga Desa Suak Sigadeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, serta HR (44 tahun), warga Desa Cot Selamat, Kecamatan Samtiga, Kabupaten Aceh Barat.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 40 paket narkotika jenis ganja, yang dibungkus dalam kertas buku, terdiri dari ranting, daun dan biji ganja.
Polisi juga turut mengamankan satu buah telepon selular merek Nokia warna hitam, satu buah telepon pintar merek Infinix warna biru.
AKP Erwo Guntoro menjelaskan ketiga tersangka dilakukan penangkapan, setelah personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, terhadap adanya peredaran narkotika jenis ganja di Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka, kami turut menemukan unsur Tetrahidrokanabinol (ganja) pada urine ketiganya,” kata AKP Erwo Guntoro.