Polisi Tangkap 6 Orang Ini Terkait Narkoba, Satunya Berinisial FH
Kamis, 14 Oktober 2021 – 23:50 WIB
Kelima tersangka itu antara lain oknum pegawai perusahaan jasa ekspedisi JNE Cabang Cikondang, Sukabumi berinisial RH (31), FH (29) seorang sopir, buruh harian lepas SW (25) dan SF (28), serta AS (28) wiraswasta.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 (2), Pasal 114 (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat," kata AKBP Zainal. (antara/jpnn)