Polisi Tangkap Kapal Hantu, Lihat Barang Bukti yang Dipegang Kapolda Irjen Toni
Senin, 02 Mei 2022 – 08:35 WIB
Adapun enam orang pelaku tersebut berinisial Az (55), Ar (32), Y (44), R (29), Jef (55), dan A (28). Mereka warga Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Mereka diamankan di Markas Ditpolairud beserta barang bukti benih lobster dan satu unit kapal fiber warna biru, dan satu unit telepon satelit.
Baca Juga: Truk Mencurigakan Disetop, Lalu Diperiksa, Isinya Ternyata
Para pelaku dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan saksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar.(antara/jpnn)