Polisi Tangkap Pencuri 6 Komputer Kantor Setda Minahasa Utara
jpnn.com - MANADO - Seorang pria yang diduga melakukan pencurian enam komputer milik Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat (13/1), ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari pelaku yang mem-posting penjualan barang hasil curian di media sosial.
“Saat memantau Facebook, salah satu pegawai Setda Minahas Utara melihat di akun jual beli, ada orang yang mem-posting penjualan komputer PC yang mirip dengan barang yang hilang. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke polisi,” ungkap Abast di Manado, Rabu (25/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil pelaku DT (32) di Airmadidi Atas.
Saat diamankan, kata Abast, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena kebutuhan ekonomi. "Alasan pelaku melakukan tindakan tersebut untuk membantu keluarganya yang dalam masalah di pengadilan,” jelasnya.
Abast menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi di ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Setda Minahasa Utara.
Saat itu, ruangan sedang sepi.
Pelaku sempat masuk ke ruangan LPSE yang sudah sepi melalui jendela belakang kantor pada sore hari.