Polisi Tangkap Penjual Burung Tiong Emas, Berapa Harganya?
Senin, 28 September 2020 – 13:40 WIB
Dua tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)