Polisi Telusuri Masuknya 12 Ton Bahan PCC dari LN ke Kepri
Dijelaskannya juga, setelah lolos masuk ke Batam, 12 ton barang berbahaya ini langsung masuk gudang di Batuaji. Setelah itu, dipindahkan ke gudang di Tiban Mas, Sekupang. Baru kemudian dibawa ke Telagapunggur untuk dipindahkan ke Bintan. "Ada orang yang diminta membawa dari Tiban, ke Telagapunggur terus ke Bintan. Ini masih ditelusuri juga," katanya.
Ditanya apakah ada penyandang dana pembelian serbuk obat berbahaya di belakang kelompok ini? Kapolda mengatakan, harusnya ada. Akan tetapi, pihaknya masih mendalami masalah ini.
Sejauh ini, ditegaskannya, belum ada penambahan tersangka. Pihaknya telah mengamankan 6 orang pelaku, mulai dari pemilik, sampai kurir yang mengangkut barang tersebut. Para tersangka akan dijerat pasal 197 undang- undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 61 undang undang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda 1,5 miliar.(cr20/cr21)