Polisi Tembak Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil, Satu Lagi Masih Buron
Rabu, 03 Februari 2021 – 18:33 WIB
Kemudian setelah diamati dan di dalamnya terdapat barang berharga, para tersangka langsung memecahkan kacanya menggunakan busi atau alat yang telah dibawa.
"Tersangka memukul kaca mobil menggunakan alat yang sudah disiapkan dan langsung menggasak barang berharga seperti uang, telepon genggam, laptop, dan lainnya," ujarnya pula.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)