Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Cs Terhadap Luhut Binsar, Begini Respons Kompolnas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons penolakan laporan yang dilayangkan Haris Hazar dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil oleh Polda Metro Jaya.
Konon, Direktur Lokataru Haris Azhar Cs itu melaporkan dugaan skandal kejahatan ekonomi yang menyeret Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Polda Metro Jaya pun sudah mengungkap alasan penolakan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menilai laporan yang dilayangkan Haris Azhar Cs itu masuk kategori pengaduan, bukan laporan polisi.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai langkah yang diambil Polda Metro Jaya sudah tepat.
"Ada tata cara pengaduan masyarakat sebagaimana (laporan, red) yang disampaikan Haris Azhar Cs terkait kasus korupsi," kata Poengky kepada JPNN.com, Minggu (27/3).
Poengky mengatakan Haris Azhar Cs memang berhak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengaduan ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Namun, mekanismenya ialah pengaduan yang dilakukan secara tertulis disertai identitas pengadu.