Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Cs Terhadap Luhut Binsar, Begini Respons Kompolnas
Poengky mengatakan dalam pengaduan itu juga perlu menjelaskan kronologis dan bukti permulaan dugaan korupsi yang dimaksud.
"Misalnya bukti transfer, cek, foto, rekaman video, nilai kerugian, dan jenis korupsinya, serta sumber informasi untuk pendalaman," kata Poengky.
Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Nelson di depan Gedung Ditreskrimus PMJ, Rabu (23/3).
Nelson mengeklaim kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.
"Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar.
Kedua aktivis HAM itu menjadi tersangka seusai penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara.