Polisi Tunggu Hasil Visum Tiga Siswi Korban Pemerkosaan
Beberapa bulan setelah peristiwa tersebut, DO diketahui telah berbadan dua. Perubahan fisik DO membuat kedua orangtuanya curiga. Saat diinterogasi, DO mengakui telah hamil lantaran disetubuhi oleh ON.
Usai mendengar pengakuan korban, YH, ibu kandung korban, melaporkan ON ke Mapolres Serang, Selasa (11/6).
ON dituding telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terlapor (oknum guru-red) belum kami periksa. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup terlebih dahulu,” kata Deni.
BACA JUGA: Oknum Guru Honorer Ajak Siswi di Indekos, Oh Ternyata…
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Uut Lutfi menuturkan, ketiga pelaku memerkosa korban dengan cara berpura-pura memberi nilai pelajaran.
Tak curiga, DO bersama dua siswi lain memenuhi permintaan pelaku. Saat sampai di lokasi, ketiga oknum guru tersebut telah menunggu. Ketiga korban kemudian dipaksa untuk memenuhi nafsu pelaku.
“Modusnya itu mau ada penilaian. Tapi, masih belum jelas (mata pelajaran-red), sebab korban masih dalam kondisi trauma (DO-red),” kata Uut. (mg05/nda/ira)