Polisi Ultimatum Tiga DPO Perampok Toko Emas Ini, Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas
jpnn.com, MUBA - Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga DPO pelaku perampokan toko emas Cahaya Murni, Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sumsel, Kamis, (26/3/2020) lalu.
Sebelumnya, Minggu (31/5/2020) dini hari pelaku Hendri alias Hen (35), warga Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten OKI. Tersangka Hen merupakan pelaku yang kelima yang ditangkap.
“Masih ada tiga pelaku perampokan toko emas di Sungai Lilin yang masuk DPO kami. Sudah 5 pelaku sudah diamankan, salah satunya tersangka Hen,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kanit IV Kompol Zainuri SH.
Tersangka Hen diringkus di rumah temannya di Subang, Provinsi Jawa Barat dan langsung dibawa ke Palembang untuk menunjukkan barang bukti dan keberadaan pelaku lain.
“Dalam rekaman CCTV, tersangka Hen mengenakan baju warna merah dan masker. Perannya ikut masuk ke toko bersama tersangka lain dan menodongkan senjata api ke arah korban dan sempat memecahkan etalase menggunakan gagang senjata api, lalu membawa kabur perhiasan emas,” beber Suryadi.
Pihaknya, mengimbau agar pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada 3 pelaku yakni Jon, Kay dan Umar yang masih DPO segeran menyerahkan diri. Cepat atau lambat akan kami tangkap. Kalau tertangkap akan kami berikan tindakan tegas seperti pelaku lebih dulu kami tangkap,” tutup Suryadi.
Kepada polisi, tersangka Hen mengakui seluruh perbuatannya. Sebelum beraksi, Hen dan pelaku lain sempat mengintip toko emas dari warung kopi.