Polisi Ungkap Jenis Cairan Kimia yang Dipakai Pelaku Teror di Jakbar
"Yang bersangkutan memiliki perasaan frustasi atas kejadian sebelumnya. Dia pernah kecelakaan jatuh di lantai 3 dan tidak mampu bayar rumah sakit karena sifat pekerjaannya yang tidak tetap, jadi dia tidak mendapat penggantian pengobatan, sehingga dia melampiaskan ke orang lain," jelas Kasandra.
Diketahui ada tujuh orang yang menjadi korban FY yakni para pelajar berinisial E (15), S (15), Z (15), EC (15), R (15) dan W (15) serta pedagang sayur berinisial S (63).
Polisi kemudian bergerak cepat dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mendapat gambar terduga pelaku.
Berdasarkan gambar tersebut polisi kemudian membuat sketsa wajah tersangka dan menyebarkannya.
Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian ketiga yakni di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA: 5 Perampok Tepergok Saat Beraksi di Rumah Pengusaha, 1 Tewas Diamuk Massa
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan yakni pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 atau pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(antara/jpnn)