Polisi Ungkap Peran Enam Pelaku Prostitusi dan Eksploitasi Anak di Apartemen Kalibata
Kamis, 30 Januari 2020 – 01:16 WIB
Tersangka dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)