Polisi Ungkap Status Tiko Aryawardhana Terkait Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar
Sebab, suami BCL itu merasa tidak bersalah, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Irfan Aghasar.
Dia mengatakan, gelar perkara kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko Aryawardhana, AW tidak bisa dibuktikan.
"Objek penggelapan di mana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak independen dan hitungan yang tidak kredibel," jelasnya.
Diketahui, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, AW atas dugaan kasus penggelapan dana Rp 6,9 miliar.
Peristiwa itu terjadi sekitar 2015-2021 yang berawal saat AW dan Tiko Aryawardhana mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Kasus tersebut dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan status ke tahap penyidikan pada Februari 2024 lalu.
Sementara itu, Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 lalu.
Adapun laporan tersebut terkait kasus dugaan akses data elektronik milik orang lain tanpa izin.