Polisi Tangkap Ratusan Orang Penyebar Hoaks Corona
jpnn.com, JAKARTA - Selama masa pandemi corona, Polri terus menindak para pelaku penyebar hoaks yang membuat resah masyarakat. Khususnya hoaks yang berkaitan dengan COVID-19.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan sampai pada Kamis (14/5), sudah ada 103 kasus yang ditangani.
“Polri melalui Bareskrim dan jajaran polda yang ada sudah menangani 103 kasus penyebaran hoaks terkait corona,” ujar Ahmad, Kamis (14/5).
Menurut Ahmad, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur menjadi dua polda dengan penanganan kasus hoaks virus corona terbanyak.
"Polda Metro menangani 14 kasus, lalu Polda Jatim 12 kasus,” sebut Ahmad.
Dia menambahkan, kepada para pelaku penyebar dan pembuat hoaks itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 dan 45 A Undang Undang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Perwira menengah itu mengatakan, para pelaku ternyata sengaja menyebarkan hoaks lantaran iseng.