Polres Karimun Menyelamatkan 4000 Jiwa Manusia, Terima Kasih, Pak!
Jumat, 10 Juni 2022 – 22:01 WIB
Dia menegaskan perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar," jelas Tony. (antara/jpnn)