Polres Kotim Patroli Skala Besar, Antisipasi Penjarahan TBS Kelapa Sawit
Minggu, 10 Desember 2023 – 22:51 WIB
"Ada empat tuntutan warga, yaitu pembangunan kebun plasma untuk warga sebesar 20 persen, pemberian dana CSR (tanggung jawab sosial), perbaikan jalan atau fasilitas umum, dan lahan perkebunan yang berada di kanan-kiri sepanjang jalan poros sarpatim sepanjang 200 meter agar diserahkan kepada masyarakat atau pemda," kata Kombes Erlan.
Dia juga mengimbau masyarakat mematuhi maklumat Kapolda Kalteng tentang aturan penyampaian pendapat di muka umum. "Serta patuhi surat edaran bersama Bupati Kotawaringin Timur, Kapolres dan Dandim Sampit tentang larangan melakukan penjarahan massal kelapa sawit," pungkas Erlan Munaji. (antara/jpnn)