Polres Rokan Hilir Menyita 117 Bal Pakaian Bekas Impor, 3 Tersangka Ditangkap
Selasa, 29 Oktober 2024 – 15:22 WIB
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan kapal kayu yang disita diduga kuat digunakan untuk mengangkut pakaian bekas impor itu ditemukan dalam kondisi tidak layak pakai, dengan lambung bocor, dinamo start hilang, dan deksel terbuka.
“Berdasarkan keterangan dari saksi, kapal ini milik seorang bernama Hendri, yang rumahnya berada di sekitar lokasi penemuan kapal,” kata Isa kepada JPNN.com Selasa (29/10).
Namun, saat polisi mengecek rumah Hendri, rumah tersebut dalam keadaan terkunci.