Polresta Malang Kota Tegur 108 Pelanggar PSBB
jpnn.com, MALANG - Memasuki hari keempat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, Kepolisian Resor Malang Kota telah mengeluarkan 108 teguran kepada para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto mengatakan bahwa, mulai Rabu (20/5), masyarakat yang kedapatan melanggar aturan selama PSBB sudah mulai dikenakan sanksi penindakan, berbeda dengan hari-hari sebelumnya.
"Kami sudah siapkan blanko teguran, sampai saat ini, ada 108 pelanggaran dengan blanko teguran," kata Priyanto, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (20/5).
Priyanto menjelaskan, pelanggaran terbanyak pada hari pertama penerapan sanksi tersebut antara lain adalah para pengendara tidak menggunakan masker, dan kendaraan roda dua yang berboncengan, namun berbeda alamat tempat tinggal.
"Sesuai aturan, isi kendaraan tidak boleh lebih dari 50 persen dari jumlah kapasitasnya. Serta, bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda empat, tetap menerapkan anjuran physical distancing," kata Priyanto.
Pada pelaksanaan PSBB yang dimulai pada 17 Mei 2020 itu, Polresta Malang Kota terus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kendaraan itu sendiri, termasuk identitas penumpang.
Di wilayah Kota Malang, terdapat tujuh titik pemeriksaan dan empat pos penyekatan, yang tersebar di wilayah perbatasan.
Beberapa titik tersebut diantaranya adalah, pintu keluar Tol Madyopuro, kawasan Arjosari, dan di wilayah Kacuk Barat, Sukun, Kota Malang.