Polresta Malang Kota Tegur 108 Pelanggar PSBB
Priyanto menambahkan, jika ada kendaraan roda empat yang hanya berisi dua orang saja, maka penumpang yang duduk di bangku depan diminta untuk pindah ke bangku bagian belakang, untuk menerapkan skema pembatasan fisik.
"Sementara untuk kendaraan roda dua, kami imbau untuk tidak berboncengan, apalagi jika tidak dalam satu alamat," jelas Priyanto.
Untuk memasuki wilayah Kota Malang selama PSBB, dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh tim gabungan yang bersiaga.
Pemeriksaan tersebut meliputi, kondisi fisik pengendara, identitas para pengendara kendaraan bermotor, serta surat-surat pendukung lain yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB.
Sebagai catatan, untuk tetap bisa memasuki wilayah Kota Malang selama PSBB, bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas dari instansi terkait.
Kemudian, untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, beberapa syarat diantaranya adalah menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit, dan KTP.
Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang mulai menerapkan PSBB pada Minggu, 17 Mei 2020. Langkah PSBB di wilayah Malang Raya, bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19. (antara/jpnn)