Polresta Mataram Amankan Pria yang Membawa Barang Haram
Mustofa juga menjelaskan barang-barang yang turut diamankan bersama barang bukti ganja tersebut, yakni alat komunikasi berupa HP serta sepeda listrik yang digunakan terduga.
"Terduga ini ditangkap saat berada di salah satu gang di wilayah TKP. Saat itu ia tengah melintas di Gang tersebut menggunakan sepeda motor Listrik dengan membawa paket," jelasnya.
Pada saat penggeledahan, paket tersebut berisi celana panjang yang di dalam lipatannya terdapat bungkusan yang diduga berisi bungkusan ganja.
"Penggeledahan itu disaksikan aparat lingkungan setempat dan beberapa warga yang kebetulan melintas," ucapnya.
Dari hasil keterangan HW, diketahui bahwa ia memesan ganja secara online dari seorang rekannya.
Pada saat tim mendatangi rumah rekannya di TKP kedua, rekan yang dimaksud sedang tidak berada di tempat. Saat ini rekan tersebut masih dalam pencarian
"Rekannya sendiri masih dalam pencarian sehingga identitasnya belum dapat dipublikasi," tegas Mustofa.
Atas perbuatan itu, HE dikenakan Pasal 111, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.