Polri Akhirnya Jebloskan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi ke Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan dua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kedua tersangka itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penahanan dilakukan setelah keduanya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (14/10) siang tadi.
“Jadi, jelang pelaksanaan tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” kata Awi kepada wartawan, Rabu.
Menurut Awi, pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“NB tadi tiba pada pukul 11.00 WIB. Satu jam kemudian, giliran TS yang memenuhi panggilan penyidik,” kata Awi.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka itu menjalani swab test terlebih dahulu. “Setelah tes, langsung dilakukan penahanan oleh penyidik,” tegas Awi.
Diketahui, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 14 Agustus 2020. Penetapan juga dilakukan terhadap Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Namun, pada saat itu, untuk Napoleon dan Tommy Sumardi tidak langsung ditahan. Sementara untuk Djoko dan Prasetijo sudah ditahan terkait kasus surat palsu.