Polri Bongkar Mafia Penjual BBM ke Pasar Gelap
Sementara uang hasil transaksi gelap itu masuk ke Singapura. Selanjutnya, Abob memanfaatkan adiknya, Niwen Khaeriyah binti Imam Muhtadin, seorang PNS di Pemko Batam untuk menampung uang hasil penjualan BBM ilegal itu dari Singapura.
Uang itu dibawa masuk ke Indonesia dari Singapura tanpa melalui transaksi perbankan. “Dari Singapura dibawa secara Manual, bentuk dolar Singapura pecahan seribu. Berangsur masuk ke Batam, diterima NK (Niwen Khaeriyah, red), PNS Kota Batam. Dia (Niwen, red) menampung hasil penjualan yang diduga ilegal oleh AM (Abob, red) di pasar gelap. Ditampung di rekening NK di Bank Mandiri,” papar Rohmat.
Selanjutnya, uang di rekening NK diteruskan ke Arifin Ahmad untuk didistribusikan lagi ke pihak lainnya. “Diberikan kepada orang yang dianggap berjasa dalam operasi ini. Du Nun, Yusri, pihak kapal atau ABK,” sambung Rohmat.
Du Nun mendapat aliran hingga sekitar Rp 74 miliar. Sedangkan Yusri kebagian jatah dari bisnis haram itu tak kurang dari Rp 1 miliar. "Du Nun ini seorang pegawai honorer tidak tetap, tapi dia memiliki banyak aset di Batam. Dan kita sudah melakukan pelacakan aset milik beberapa orang ini,” sambung Rohmat.
Sejumlah barang bukti yang ikut disita dalam kasus itu antara lain enam unit mobil, alat berat, serta satu unit kapal tanker seberat 200 ton. “Ini akan berkembang lagi, baik itu bangunan tanah, uang tunai, nanti kita akan minta bantuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, red) dan perbankan,” tandas Rohmat.
Polisi juga sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus itu, yakni Abob, Du Nun, Niwen, Arifin dan Yusri sudah ditahan. Khusus Du Nun, Niwen, Arifin dan Yusri sudah ditahan di Bareskrim Polsi. Mereka ditahan setelah ditangkap di lokasi terpisah, yakni Arifin di Dumai, Du Nun di Bengkalis, Yusri di Tanjung Uban, dan Niwen ditahan usai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim.
Sedangkan Abob meski sudah menyandang status tersangka masih belum dikenai penahanan. Hanya saja, kepolisian sudah mencegah Abob agar tak bisa kabur ke luar negeri. “AM sudah dicekal, pada saat akan berangkat melaksanakan ibadah umroh,” sambungnya.
Mabes Polri juga akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus itu. Karenanya, para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan UU Tindak Pidana Pencucuan Uang dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.