Polri Masih Tutupi Identitas Polisi Tersangka Pembunuh Laskar FPI, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Polri telah menjadi tersangka pembunuhan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Namun, sampai saat ini Polri masih merahasiakan identitas anggotanya yang disangka menghilangkan nyawa para pengawal M Rizieq Shihab alias Habib Rizieq itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan pihaknya segera membeberkan nama lengkap para tersangka pembunuhan yang notabene anggota Polda Metro Jaya itu.
“Nanti kalau sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, red) dikasih lengkap (identitas pelaku),” kata Argo kepada wartawan, Kamis (22/7).
Jaksa sudah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21. Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan tersangka dan barang bukti.
Argo mengatakan penyidik belum bisa melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus itu kepada jaksa. Sebab, jaksa masih melakukan koordinasi untuk menentukan lokasi sidang kasus tersebut.
“Masih dikoordinasikan tempat sidangnya di Jawa Barat atau di Jakarta,” kata Argo.
Semula ada tiga polisi yang menjadi tersangka pembunuh laskar FPI, yakni FR, MYO dan EPZ. Ketiga anggota Korps Bhayangkara itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain juncto Pasal 56 KUHP.