Polri Pastikan Belum Menerima Surat Pengajuan Banding Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya belum menerima pengajuan banding secara tertulis dari Ferdy Sambo yang diputus dipecat dari Korps Bhayangkara dalam sidang kode etik pada pekan lalu.
"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (29/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan jangka waktu keputusan banding bakal diputuskan selama 21 hari setelah pengajuan.
"Proses sampai 21 hari kerja akan diputus," kata mantan Kapolda Kalteng itu.
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo merupakan dalang penembakan.