Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Sambut Baik Status Anggodo

Kamis, 14 Januari 2010 – 19:27 WIB
Polri Sambut Baik Status Anggodo - JPNN.COM
Sebelumnya Polri memasang tidak kurang lima pasal dugaan pidana untuk menjerat Anggodo. Antara lain, penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, penghinaan institusi dan pengancaman. Namun tak satupun dari pasal-pasal itu yang mampu menjerat, karena polisi mengaku tak menemukan bukti permulaan yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. (zul/jpnn)

JAKARTA-- Mabes Polri menyatakan menyambut baik penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close