Sebelumnya Polri memasang tidak kurang lima pasal dugaan pidana untuk menjerat Anggodo. Antara lain, penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, penghinaan institusi dan pengancaman. Namun tak satupun dari pasal-pasal itu yang mampu menjerat, karena polisi mengaku tak menemukan bukti permulaan yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. (zul/jpnn)
JAKARTA-- Mabes Polri menyatakan menyambut baik penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).