Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Terus Piye?

Jumat, 13 September 2024 – 06:55 WIB
PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Terus Piye? - JPNN.COM
PP Manajemen ASN akan terbit setelah sudah ada tiga KepmenPANRB mengenai mekanisme seleksi PPPK 2024. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Namun, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah dicantumkan sebagai dasar hukum pembentukan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Adapun PP yang dicantumkan di bagian “mengingat” PermenPANRB 6 Tahun 2024, ada dua PP yang terbit sebelum terbitnya UU ASN 2023.

Kedua PP tersebut, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Satu lagi yakni PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Begitu juga di ketiga KepmenPANRB yang secara khusus mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, juga tidak terdapat PP Manajemen ASN sebagai dasar hukum, karena memang belum terbit.

Ketiga KepmenPANRB tersebut juga mengatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, meski pun belum begitu mendetail. Misal, soal kriteria pengangkatan honorer yang bisa diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu.

“Paruh Waktu, kriterianya apa saja?” ujar Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).

Diketahui, pada tiga KepmenPANRB, menggunakan kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”

Menjelang pendaftaran PPPK 2024, PP Manajemen ASN akan diterbitkan, bagaimana nasib tiga KepmenPANRB?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA