PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Terus Piye?
Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB, mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
Hanya itu ketentuan di ketiga KepmenPANRB yang mengatur mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu.
Sementara, berdasar informasi yang didapat Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih dari Komisi II DPR RI, ada enam pasal di Rancangan PP Manajemen ASN yang mengatur PPPK paruh waktu, yaitu Pasal 303 Ayat 3 dan 4, Pasal 304, Pasal 305 Ayat 2, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308.
Secara logika, rasanya aneh jika regulasi yang secara tata urutan perundang-undangan lebih tinggi, justru memuat ketentuan yang lebih mendetail.
Aneh, jika ketentuan di PermenPANRB dan tiga KepmenPANRB justru kalah detail dibanding PP Manajemen ASN.
Nah, apakah ketiga KepmenPANRB tentang seleksi PPPK 2024 nantinya akan direvisi untuk disesuaikan dengan materi PP Manajemen ASN yang dikabarkan segera diterbitkan?
Kalau toh direvisi, semoga saja bisa dilakukan secepatnya sehingga jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang sudah ditunggu jutaan honorer tidak molor jauh. (sam/jpnn)