Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PP Pegawal KPK jadi ASN Terbit, Perpres Gaji PPPK? Honorer K2: Enak ya Tanpa Berjuang Langsung Dikasih

Senin, 10 Agustus 2020 – 09:27 WIB
PP Pegawal KPK jadi ASN Terbit, Perpres Gaji PPPK? Honorer K2: Enak ya Tanpa Berjuang Langsung Dikasih - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku kesal melihat sejumlah peraturan sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo tanpa melihat perjuangan berdarah-darah yang dilakukan honorer selama ini.

Contohnya PP untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah diteken presiden.

"Sudah ada PP untuk pegawai KPK menjadi ASN. Ini semakin enggak adil buat honorer K2. Yang sudah dinyatakan lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saja tidak jelas nasibnya sampai sekarang," kata Titi kepada JPNN.com, Senin (10/8).

Titi merasa prihatin melihat sikap pemerintah yang semakin terbuka memperlihatkan ketidakadilannya.

Status 51 ribu PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 belum diangkat. Kini sudah muncul lagi PP untuk mengangkat ASN yang lain.

"Hononer K2 terus berjuang, terus bergerak suarakan nasib enggak pernah diperhatikan. Tahu-tahu ada PP buat pegawai KPK menjadi ASN. Enak sekali ya mereka tanpa berjuang dikasih yang enak," cetus Titi.

Posisi Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK yang masih di Setneg menunjukkan keengganan pemerintah memproses regulasinya. Dia menyesalkan saat ini 10 Agustus tetapi perpres itu belum sampai meja presiden.

"Mungkin pemerintah mau menunggu PPPK mati semua atau pensiun kali baru akan diproses. Entah mau selesai kapan Perpres ini terbit karena tidak ada tenggang waktunya," tuturnya.

Terbitnya PP pegawai KPK jadi ASN kembali melukai hati honorer K2 terutama 51 ribu PPPK yang direkrut Februari 2019 dan belum ada Perpres Gaji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News